WARTAASIA, TUBAN – Keterangan Kapolres Tuban saat konferensi Pers Sabtu (8/3/2025) yang berkaitan dengan kasus penangkapan Mafia Solar Bersubsidi di Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo, Tuban yang tengah beredar pemberitaan berbagai Media Online serta media Sosial lainnya tersebut menurut sejumplah Warga terkesan ada dugaan pembohongan Publik saat menentukan Hari dan Tanggal terjadinya penangkapan.
Saat Konferensi Pers, AKBP Oskar Syamsuddin, S.I.K,. M.T., mengatakan di depan Wartawan bahwa pada hari Kamis (6/3/2025) Timnya telah menangkapan Mulyono (31) Tahun Pria Asal Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo. Mulyono di tangkap Tim Polres Tuban di sebuah lahan kosong di Desa Sugihan atas dugaan Penyalahgunaan BBM Jenis Solar Subsidi yang hendak di jual ke Jawa Tengah. Dalam penangkapannya Polres Tuban berhasil menyita 3,5 Ton Solar Subsidi dan satu Unit Mobil truk warna kuning Hijau serta beberapa alat lainya termasuk Sanyo dan sejumplah Drum ukuran 35 Liter. Selain Mulyono Kata Oskar, untuk melancarkan usahanya Mulyono di bantu oleh Nanang yang saat ini berstatus DPO.
Namun keterangan dari Kapolres Tuban itu justru malah menimbulkan gejolak bagi sejumplah warga Desa Sugihan dimana Mulyono di tangkap. Menurut KT (Nama Red) salah satu Warga sugihan kepada awak media ini mengatakan bahwa dirinya merasa bingung saat melihat berita di Tik Tok atas penangkapan Mulyono yang di lakukan oleh Polres Tuban di Desanya pada Hari Kamis 6 Maret 2025 itu. dirinya merasa bahwa pada hari itu tidak ada penangkapan apa lagi dengan BB (Barang Bukti) Mobil Truk.
” Saya ini asli orang Sugihan Mas, tidak mungkin toh kalau ada penangkapan pada hari Kamis itu saya tidak dengar, apa lagi yang beredar itu penangkapan baru pukul 22:00 Malam. Sedangkan hari itu sudah bulan puasa jadi kalau memang benar ada penangkapan pasti ramai Mas karena masih banyak orang yang begadang atau sedang ngopi. Kalau penangkapan itu Tahun 2024 lalu itu saya percaya karena saat itu saya mendengar dan ramai”. Ungkapnya KT penuh keheranan
Senada dengan keterangan Sumber terpercaya yang juga Ketua salah satu LSM di Kabupaten Tuban yang namanya tidak perlu di sebutkan dalam pemberitaan ini. Dirinya menegaskan bahwa BB (Barang Bukti) berupa Mobil Bak Truk yang di tunjukan pada saat Rilis berita di depan Polres, Mobil tersebut sudah terparkir lama di Lapangan Tenis tepat di sebelah Timur Polres Tuban bahkan di perkirakan sudah terparkir sejak Tahun 2024 Lalu. Dirinya juga menjelaskan penangkapan di Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo itu sudah sejak Tahun 2024 lalu namun baru hari Kamis kemarin di lakukan Rilis kasus.
” Saya kira semua itu sudah settingan Mas, karena saya tahu betul bahwa mobil itu sudah terparkir lama di Lapangan Tenis. Dan saat penangkapan itu juga saya faham betul. pada saat itu setelah di tangkap tidak kunjung di proses karena ada dugaan bahwa Mulyono dan kawannya itu Kabur. Lakok sekarang tiba tiba di Rilis kembali bahkan penangkapan malah di rubah pada hari Kamis 6 Maret 2025 kan ya tidak masuk akal. Di tambah lagi penangkapan hari Kamis hari Sabtu sudah di lakukan Converensi Pers dan Mulyono sudah di tetapkan sebagai tersangka. Apa mungkin satu hari bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan secara bersamaan” Ungkapnya Sumber terpercaya kepada awak media ini
Selanjutnya guna pelengkap berita di Media ini, berbekal Informasi dari sumber terpercaya dan salah satu warga sekitar TKP (Tempat Kejadian Perkara) Tim Media ini melakukan Konfirmasi kepada Kasad Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexader, S.I.K,. M.sc. Melalui pesan Whatshaap ( 11/03/2025) hingga berita ini di terbitkan oleh Redaksi, Kasad Reskrim yang di kenal tegas itu tidak memberikan keterangan terkait pernyataan adanya penangkapan pada hari Kamis (6/03/2025) tersebut. Selain Kasad Reskrim, I MADE RIANDIKA yang menjabat sebagai Kanit Tipidter Polres Tuban juga turut di Konfirmasi hingga saat ini dia juga nihil kata. (Yan/Tim)