Diduga Team dan Paslon Walikota Pekanbaru Tabrak PKPU Nomor 15 Tahun 2023, Dimana Bawaslu?

WARTA ASIA

- Redaksi

Jumat, 8 November 2024 - 19:43 WIB

5027 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU — Diduga terjadi dugaan pelanggaran Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, yang diduga dilakukan team dan salah satu Paslon Walikota Pekanbaru.

Berdasarkan informasi dan hasil investigasi dilapangan yang diperoleh awak media, dimana salah satu team Paslon Walikota Pekanbaru diduga memasang alat peraga Kampanye didalam area satuan pendidikan yang ada di Pekanbaru salah satunya di SMP Nurul Falah yang berlokasikan Jl Panglima Undan kecamatan Senapelan kota Pekanbaru.Jum’at (8/11/2024)

Dari informasi yang diperoleh pelanggaran tersebut diduga terjadi sejak sebelum adanya penetapan calon walikota hingga sampai saat ini, dan dari hasil informasi yang diperoleh pihak yayasan Nurul Falah bahwasanya tidak mengetahui adanya pemasangan alat peraga tersebut dan mengakui bahwasanya yang memasang tersebut adalah salah satu organisasi pemuda yang berkantor didalam area yayasan SMP Nurul Falah dan sulit menjumpai pengurus dari pada salah satu ormas yang berkantor didalam area sekolah.

Berikut larangan yang merujuk dari pada pasal 70, 71 dan 72, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu :

Pasal 70
Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut :
a. tempat ibadah;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. tempat pendidikan,meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
d. gedung atau fasilitas milik pemerintah;
e. jalan-jalan protokol;
f. jalan bebas hambatan;
g. sarana dan prasarana publik; dan/atau
h. taman dan pepohonan.

Pasal 71
Alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut:
a. empat ibadah ;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
d. gedung milik pemerintah;
e. fasilitas tertentu milik pemerintah; dan
f. fasilitaslainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Pasal 72
Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang :
h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;

Namun amat disayangkan, alat peraga Kampanye yang diduga dipasang didalam area pendidikan yayasan Nurul Falah sampai saat ini masih berdiri kokoh, sehingga keberadaan Bawaslu kota Pekanbaru dalam melakukan pengawasan dan tindakkan terhadap pelanggaran sebagaimana yang dimaksud patut di pertanyakan?, baik yang diberikan kepada team maupun pada paslon Walikota itu sendiri…. Bersambung (Team)

Sumber : DPP AMI

Berita Terkait

Klarifikasi Terkait Pemberitaan “Fitnah” oleh Media Muaramars.com.
DPD GRIB Jaya Provinsi Riau Gelar Aksi Sosial Donor Darah Dalam Rangka Menjalin Hubungan Silaturahmi Antar Sesama dan Masyarakat
DPP LHMB Menggelar Silaturahmi dan Rapat Kerja Di LAM Provinsi Riau, Dihadiri Oleh Pengurus DPP Riau Dan 8 DPD LHMB Kota / Kabupaten
Tak Indahkan Somasi, Dr Yudi Krismen Us,SH.,MH akan Tempuh Jalur Hukum
Terkait Viralnya Pemberitaan Dugaan Pelecehan Seksual Alumni Mahasiswi UIR, Ini Pinta Ketua Umum AMI

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:07 WIB

Ancaman 20 Tahun Penjara Menanti Kejari Kepulauan Selayar Diduga Gelapkan Dana Desa Bonea

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:04 WIB

Jaga Ketertiban Pasar, Bhabinkamtibmas Ende Dorong Pedagang Laporkan Tindakan Liar

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:02 WIB

Mudik Aman & Nyaman! Kapolsek Paotere Sosialisasikan Hotline Polri 110 di Pelabuhan

Senin, 17 Maret 2025 - 00:03 WIB

Waspada Calo Tiket! Kapolsek Soeta Imbau Penumpang Agar Mudik Aman, Keluarga Nyaman

Sabtu, 15 Maret 2025 - 23:10 WIB

Mudik Aman, Keluarga Nyaman! Polri Siaga, Pelayanan di Pelabuhan Makassar Ditingkatkan

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:18 WIB

Peduli Sesama di Bulan Suci: Kapolres Pelabuhan Makassar dan Bhayangkari Kembali Bagikan Takjil di Jalan

Rabu, 12 Maret 2025 - 17:27 WIB

Kapolres Tuban Saat Konferensi Pers Terkait Penangkapan Mafia Solar di Desa Sugihan, Kec Jatirogo Harus Transparan

Senin, 10 Maret 2025 - 18:35 WIB

Diduga Biaya Penerbitan SIM “Dibandrol” Oknum Petugas Satpas SIM Polresta Deli Serdang,Praktisi Hukum Universitas Battuta Angkat Bicara

Berita Terbaru