Kades Kuta Batu Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Kejari Aceh Singkil Perkara Dugaan Penyelewengan Pengelolaan (DD)

WARTA ASIA

- Redaksi

Selasa, 3 September 2024 - 04:35 WIB

5064 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH SINGKIL | Kejaksaan Negeri Singkil telah menetapkan Kepala Desa Kuta Batu Jadi Tersangka terhadap “A.S” Perkara dugaan penyelewengan Pengelolaan Dana Desa di Kampung Kuta Batu Kecamatan Simpang
Kanan Kabupaten Aceh Singkil TA 2021 s/d 2022 pada Senin (02/09/2024) sekira Pukul 16.30 Wib.

Kejaksaan Negeri  Aceh Singkil telah melaksanakan penetapan tersangka dan penahanan tersangka tahap penyidikan terhadap “A.S” tersebut sebagai Kepala Desa Kuta Batu Tahun 2020 s.d 2023,Adapun Perkara dugaan
penyelewengan Pengelolaan Dana Desa di Kampung Kuta Batu Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil TA 2021 s/d 2022; Bahwa berdasarkan hasil penyidikan, setelah dilakukan ekspose,

Dimana Tim Jaksa Penyidik Kejari Aceh  Singkil berkesimpulan dan menetapkan tersangka yang harus mempertanggung jawabkan  perbuatannya dalam kasus dugaan penyelewengan Pengelolaan Dana Desa di Kampung Kuta  Batu Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil TA 2021 s/d 2022.

Bahwa Sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Penyimpangan Dana Desa Kuta Batu  Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2021 s.d 2022 dengan  sangkaan Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001  tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi. Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001  tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi.

Bahwa akibat perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp651.390.185,45,- (enam ratus lima puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh ribu seratus delapan puluh lima rupiah  empat )

sesuai dengan Laporan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN)  Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil tanggal 16 Agustus 2024; Bahwa berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No or: B-01/L.1.25/Fd.1/09/2024 penahanan  terhadap tersangka “A.S” dilakukan selama 20 hari terhitung tanggal 2 September 2024 s/d 21
September 2024; Aceh Singkil, 2 September 2024.(*)

Jurnalist : Khalikul Sakda Berutu.

Berita Terkait

Mahasiswa Mengaku di Ancam Kadis PMK Rohil Berujung Laporan ke Polisi, Yandra di Konfirmasi Belum Menjawab
DPP LSM TOPAN RI Pertanyakan Anggaran Bandwith di Diskominfo Rohil Sebesar 2,98 Milyar
Tokoh Aagama Dan Tokoh Masyarakat Serta tokoh pemuda dari dapil 1.2.3 Dan 4 Menolak dr.Desra Novianto menjadi Ketua DPRK.Aceh Singkil
Dugaan Korupsi Setwan Kota Tangerang Resmi Dilaporkan di Kejari Tangerang Kota
Dugaan Korupsi Dana MTQ di Kabag Kesra Pemkot Bandar Lampung Dilaporkan DPP KAMPUD Ke KEJATI

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:07 WIB

Ancaman 20 Tahun Penjara Menanti Kejari Kepulauan Selayar Diduga Gelapkan Dana Desa Bonea

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:04 WIB

Jaga Ketertiban Pasar, Bhabinkamtibmas Ende Dorong Pedagang Laporkan Tindakan Liar

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:02 WIB

Mudik Aman & Nyaman! Kapolsek Paotere Sosialisasikan Hotline Polri 110 di Pelabuhan

Senin, 17 Maret 2025 - 00:03 WIB

Waspada Calo Tiket! Kapolsek Soeta Imbau Penumpang Agar Mudik Aman, Keluarga Nyaman

Sabtu, 15 Maret 2025 - 23:10 WIB

Mudik Aman, Keluarga Nyaman! Polri Siaga, Pelayanan di Pelabuhan Makassar Ditingkatkan

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:18 WIB

Peduli Sesama di Bulan Suci: Kapolres Pelabuhan Makassar dan Bhayangkari Kembali Bagikan Takjil di Jalan

Rabu, 12 Maret 2025 - 17:27 WIB

Kapolres Tuban Saat Konferensi Pers Terkait Penangkapan Mafia Solar di Desa Sugihan, Kec Jatirogo Harus Transparan

Senin, 10 Maret 2025 - 18:35 WIB

Diduga Biaya Penerbitan SIM “Dibandrol” Oknum Petugas Satpas SIM Polresta Deli Serdang,Praktisi Hukum Universitas Battuta Angkat Bicara

Berita Terbaru