Bukti Nyata Kriminalisasi terhadap Dr. Tunggul Parningotan Sihombing, MHA

WARTA ASIA

- Redaksi

Minggu, 1 September 2024 - 22:39 WIB

5072 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Minggu, 1 September 2024– Tim Fakta telah mengumpulkan bukti-bukti yang mengindikasikan adanya kriminalisasi terhadap Dr. Tunggul Parningotan Sihombing, MHA. Kasus ini menunjukkan bahwa sistem hukum di Indonesia, khususnya Mahkamah Agung (MA) dan jajarannya, gagal menjalankan peran dan fungsinya secara benar.

1. Pengabaian Peran Pengadilan Yudex Factie

Penting untuk dicatat bahwa Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) tampak mengabaikan peran dan fungsinya dalam memeriksa, menilai, dan mengadili perkara sesuai dengan ketentuan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), serta peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan. Hal ini tercermin dari pengabaian terhadap Pasal 184 Jo Pasal 197 Ayat (1 & 2) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, yang mengatur tentang alat bukti dan prosedur pemeriksaan perkara pidana.

2. Pelanggaran Atas UU dan Peraturan Perundang-Undangan**

Kasus ini juga menunjukkan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan lain seperti Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 2 & 3 Jo Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengabaian ini melibatkan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang seharusnya diikuti dalam setiap tahapan proses hukum.

3. Mengabaikan Peran Kasasi dan PK

Mahkamah Agung, sebagai pengadilan yudex juris dan tempat untuk upaya hukum luar biasa, juga dianggap mengabaikan fungsi pentingnya dalam proses hukum. Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) seharusnya menjadi sarana terakhir untuk menilai dan memeriksa apakah hukum diterapkan dengan benar. Namun, dalam kasus Dr. Tunggul, tampaknya ada pengabaian terhadap hal ini, termasuk pertanyaan mendasar:

Apakah benar peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya?

Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan sesuai dengan UU?

Kesimpulan

Kasus Dr. Tunggul Parningotan Sihombing, MHA mengungkapkan sejumlah masalah serius dalam pelaksanaan hukum di Indonesia, termasuk ketidakberesan dalam penerapan peraturan dan prosedur peradilan. Pihak-pihak berwenang diharapkan untuk segera menanggapi dan menangani isu ini dengan serius agar penegakan hukum dan keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Lipsus: Bkn

Berita Terkait

2 Siswi SMKN. 4 Langsa Dipukul Pria Berstatus PNS
Kerusakan Geografi Akibat Pertambangan Masif dikaki Gunung Sewo Membahayakan
KAKI Dukung Jaksa Agung Burhanuddin Rehabilitasi dan Restoratif Justice Pengguna Narkoba
Warga Palu di Gegerkan Berita Seorang Bocah 8 Tahun Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Masih Berkeliaran
Pengungkapan Praktik Ilegal Dibalik Gudang Bongkar Muat Solar, Ternyata Pemiliknya Oknum Polisi
Gus Kholil: Gunakan Hak Politik Sungguh-sungguh dan Tanggung Jawab
Tanpa KTP, Samsat Sumenep Diduga Loloskan Pembayaran Pajak Kendaraan
Tahapan Pekerjaan Peningkatan Drainase di Depan RSUD — Jembatan Merik Diduga Tidak Sesuai RAB, Kabid Cipta Karya Dikonfirmasi Bungkam

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:17 WIB

Polisi Selidiki Penyebaran Hoax di Sulteng, Dugaan Oknum Pengusaha Bermain di Balik Berita Palsu

Rabu, 7 Mei 2025 - 06:20 WIB

Kapolres Oloan Siahaan Overmacht Saat Bubarkan Tawuran di Tol Belmerah

Jumat, 18 April 2025 - 16:53 WIB

Wartawan Cyberkriminal.com Laporkan Akun Instagram @Tanteee_ikkaaa, Usai di Viralkan dan di Tuding Begal

Jumat, 11 April 2025 - 00:34 WIB

HAK JAWAB: Bantahan Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra) Atas Tuduhan Komersialisasi

Jumat, 4 April 2025 - 22:20 WIB

Lonjakan 100% Penumpang di Pelabuhan Makassar, Satlantas All Out Atur Lalin & Bantu Pemudik”

Senin, 31 Maret 2025 - 13:41 WIB

Polri Hadir untuk Masyarakat: Polres Pelabuhan Makassar Amankan Shalat Idul Fitri 1446 H dengan Penuh Dedikasi

Minggu, 30 Maret 2025 - 19:26 WIB

Kapolres Pelabuhan Makassar Pimpin Apel Siaga Pengamanan Malam Takbiran

Jumat, 28 Maret 2025 - 22:02 WIB

Ngabuburit Jelang Buka Puasa Ramadan, Gubernur Kaltara dan IKA SMANSA 82 Bermain Sepak Bola Mini Soccer

Berita Terbaru